pdf.io >> Politics >> 1 PERAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DALAM ....pdf
-
1 PERAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DALAM ...

- FileName: john ibo.pdf
-
-
- From: www.fisip.ui.ac.id
- FileSize: 218 KB download
- Shared by: uifv92 38 month ago
- Category: Politics
- Read Online

-
-
papua, orang asli, tersebut, lain yang, dari, adat, oleh, khusus,Sponsored Links
Abstract: Persamaan Kedudukan, Hak dan Kewajiban Warga Negara. Penegakan supremasi hukum berarti ... keamanan, tentang persamaan hak dan kedudukan sebagai warga negara. ...
-
PERAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA
DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN
HAK‐HAK ORANG ASLI PAPUA1
Oleh :
Drs. John Ibo, MM2
A. Pendahuluan
Ketentuan Pasal 1 huruf t Undang‐undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus) menyebutkan bahwa orang asli Papua adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku‐suku asli di Provinsi
Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat
adat Papua. Dengan demikian orang asli Papua adalah anggota Masyarakat Hukum Adat
(Indigenous People) yang ada di Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
harus diberi perlindungan hak‐hak dasarnya di atas Bumi Papua dan di dalam
Kebudayaannya.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya Dewan Perwakilan Rakyat Papua
(DPRP) tidak memiliki peran dan fungsi secara langsung dalam mewujudkan perlindungan
hak‐hak orang asli Papua, karena yang memiliki peran dan fungsi secara langsung dalam
mewujudkan perlindungan hak‐hak orang asli Papua adalah Majelis Rakyat Papua (MRP),
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf g UU Otsus menyebutkan bahwa Majelis
Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi kultural orang asli
Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak‐hak orang asli
Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Sedangkan
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang sebelumnya bernama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua, seperti DPRD di Provinsi lainnya, merupakan
lembaga perwakilan politik rakyat, mitra Pemerintah Daerah yang memiliki 3 (tiga) fungsi
utama, terdiri dari : a) fungsi legislasi, yaitu kegiatan bersama Gubernur untuk
membentuk Peraturan Daerah, b) fungsi anggaran, yaitu kegiatan bersama Gubenrur
1
Judul Makalah, Disampaikan Pada Simposium dan Lokakarya Nasional Papua dengan
Tema Menuju Pembangunan Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan, Kerjasama FISIP
Universitas Indonesia Jakarta dengan FISIP Universitas Cenderawasih Jayapura, Jakarta, 6 – 8
April 2010.
2
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
1
untuk menyusun dan menetapkan APBD yang didalamnya termasuk anggaran untuk
pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRP, serta c) fungsi pengawasan, yaitu
kegiatan pengawasan kinerja Gubernur dan aparatnya dalam melaksanakan Undang‐
undang, Peraturan Daerah, Keputusan Gubenrur dan Kebijakan Daerah lainnya.
Fungsi DPRP secara langsung dalam perlindungan hak‐hak orang asli Papua adalah
pada waktu pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang
melibatkan hubungan kerja antara DPRP, MRP dan Gubernur, sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 1 huruf i UU Otsus dan Pasal 29 ayat (1) UU Otsus.3 Namun demikian,
mengingat pentingnya isi judul tersebut, maka sesuai dengan permintaan Panitia agar
saya menyatakan bersedia menyampaikan materi sesuai dengan judul tersebut, maka
saya akan menyampaikan pandangan saya tentang perlindungan hak‐hak orang asli
Papua.
B. UU Otsus Sebagai Sarana Perlindungan Hak‐Hak Orang Asli Papua
Keputusan politik penyatuan Papua menjadi bagian dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) pada hakikatnya mengandung cita‐cita luhur. Namun
kenyataan di masa pemerintahan Orde Baru, berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa
keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat di Provinsi
Papua, khususnya masyarakat Papua. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya
kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan,
kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan sosial politik. Upaya penyelesaian masalah
tersebut selama ini dinilai kurang menyentuh akar masalah dan aspirasi masyarakat
Papua, sehingga memicu berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan.
Pada era reformasi tahun 1999, setelah berakhirnya masa pemerintahan Orde
Baru terbukalah kran kebebasan menyampaikan pendapat. Setelah terkekang selama
lebih dari 3 (tiga) dasa warsa di bawah pemerintahan yang sentralistis, rakyat di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyampaikan berbagai ekspresi
keinginan dan tuntutannya masing‐masing, tidak terkecuali rakyat di Provinsi Papua
(sebelumnya bernama Provinsi Irian Jaya) sebagai provinsi paling timur Indonesia yang
memiliki karakteristik sosio‐kultural sangat beragam4.
3
Pasal 1 huruf i UU Otsus menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya
disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal
tertentu dalam UU Otsus, serta Pasal 29 ayat (1) UU Otsus menyebutkan bahwa Perdasus dibuat
dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRP.
4
Provinsi Papua merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang memiliki keragaman suku dan lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) bahasa
daerah serta dihuni juga oleh suku-suku lain di Indonesia. Provinsi Papua pada saat ini
2
Dalam momentum tersebut, masyarakat di Papua menyampaikan keinginan
merdeka keluar dari NKRI. Selanjutnya, sebagai respon atas tuntutan perbaikan berbagai
masalah serius akibat kebijakan pembangunan yang sentralistis, serta meluasnya
tuntutan politik dari masyarakat di Papua untuk merdeka keluar dari (NKRI), pemerintah
memberlakukan UU Otsus sebagai kebijakan nasional yang diakomodasi dari tuntutan
masyarakat tersebut, bermaksud untuk memperbaiki berbagai hal dalam implementasi
kebijakan pembangunan selama lebih dari 3 (tiga) dasawarsa di Provinsi Papua yang
melahirkan berbagai implikasi negative atas masalah eksploitasi sumber daya alam yang
mengabaikan hak masyarakat lokal, dan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang
sentralistis.
UU Otsus Papua pada hakekatnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas
bagi Provinsi dan Rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.5 Kewenangan dimakasud memberi
kesempatan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada pemerintah dan masyarakat di
provinsi Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan
kekayaan alam untuk sebesar‐besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kewenangan untuk
memberdayakan potensi sosial‐ekonomi masyarakat lokal agar memegang peran aktif
dan insiatif merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan
menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat, melestarikan budaya
serta lingkungan alam Papua.
terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kabupaten dan 2 (dua) Kota. Provinsi Papua memiliki luas
kurang lebih 421.981 km2 dengan topografi yang bervariasi, mulai dari dataran rendah
yang berawa sampai dengan pegunungan yang puncaknya diselimuti salju. Wilayah
Provinsi Papua berbatasan di sebelah utara dengan Samudera Pasifik, di sebelah selatan
dengan Provinsi Maluku dan Laut Arafura, di sebelah barat dengan Provinsi Maluku dan
Maluku Utara, dan di sebelah timur dengan Negara Papua New Guinea.
5
Bagian penjelasan UU Otsus dinyatakan antara lain bahwa : “ ... momentum reformasi
di Indonesia memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan
berbagai permasalahan besar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara
yang lebih baik. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan perlunya
pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya sebagaimana diamanatkan dalam
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004 Bab IV huruf (g) angka 2. Dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR /2000
tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, yang antara lain
menekankan tentang pentingnya segera merealisasikan Otonomi Khusus tersebut melalui
penetapan suatu undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan
aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun
kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan
kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian
masalah-masalah di Provinsi Papua.
3
Tujuan UU Otsus Papua adalah untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi
hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan
kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan
keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia. Tujuan tersebut dapat
diwujudkan, jika dipenuhinya syarat sebagaimana diuraikan dalam bagian penjelasan UU
Otsus, sebagai berikut :
a. Partisipasi rakyat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil
adat, agama, dan kaum perempuan;
b. Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar‐besarnya untuk memenuhi
kebutuhan dasar penduduk, terutama penduduk asli Papua dengan berpegang teguh
pada prinsip‐prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan,
berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
c. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan secara transparan
dan bertanggungjawab kepada masyarakat (Menjawab keinginan bagian pada tulisan
ini, DPR Papua melakukan lobi kepada Pemerintah Pusat, agar proses demokratisasi
terutama pelaksanaan PILGUB dan WAGUB dilakukan oleh DPRP agar Gubernur dapat
menyampaikan LPJ dan bukan LKPJ sesuai pasal 7 dan 18 Undang‐udang Nomor 21.
UU Otsus yang terdiri dari 24 Bab dan 79 Pasal diundangkan pada tanggal 21
November 2001, memiliki beberapa kekhususan yang membedakannya dengan Undang‐
undang lainnya, yaitu:
1. Adanya kewenangan khusus6 dalam penyelenggaraan pemerintahan di provinsi
maupun di kabupaten/kota yang penjabarannya harus dengan Perdasus atau Perdasi
sebagai instrumen pengaturan kewenangan khusus.
2. Adanya Majelis Rakyat Papua (MRP) 7 sebagai lembaga representasi kultural orang asli
papua dengan wewenang tertentu. Disamping Gubernur dan DPR Papua, dalam
6
Pasal 4 UU Otsus yang antara lain menyatakan bahwa selain kewenangan Provinsi
Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta
kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua diberi kewenangan khusus berdasar
UU Otsus yang diatur lebih lanjut dengan Perdasus atau Perdasi.
7
Pasal 20 UU Otsus MRP bertugas dan berwewenang sebagai berikut : a. pertimbangan
dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP; b.
pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan DPRP bersama-sama
dengan Gubernur; c. saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama
yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di
Provinsi Papua yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua; d. menyalurkan aspirasi,
pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan yang menyangkut hak-hak orang
4
penyelenggaraan pemerintahan di provinsi terdapat MRP sebagai representasi kultural
orang asli Papua dengan kewewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak‐hak
orang asli Papua.
3. Adanya peraturan perundang‐undangan daerah provinsi, yang terdiri dari peraturan
daerah khusus (Perdasus) dan peraturan daerah provinsi (Perdasi)8
4. Adanya dana Otonomi Khusus sebesar 2 % dari Dana Alokasi Umum Nasional untuk
pendidikan dan kesehatan dan dimungkinkannya pengajuan usulan pengadaan dana
untuk pembangunan infrastruktur fisik di Papua9.
5. Adanya syarat bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua10
6. Adanya jumlah anggota DPR Papua 1¼ (satu seperempat) kali dari jumlah Anggota
DPRD Provinsi lain di Indonesia. Jika menggunakan Undang‐Undang Pemilu, jumlah
anggota DPR Papua sebanyak 45 orang, akan tetapi dengan menggunakan UU Otsus
Pasal 6 ayat (4) jumlah anggota DPR Papua bertambah menjadi 56 orang.11
asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan e. pertimbangan kepada DPRP,
Gubernur, DPRD Kabupaten serta Bupati mengenai perlindungan hak-hak orang asli Papua.
8
Pasal 29 UU Otsus yang menyatakan bahwa : (1) Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh
DPRP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRP, (2) Perdasi dibuat dan
ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur. (3) Tata cara pemberian pertimbangan dan
persetujuan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasi.
9
Pasal 34 UU Otsus, ayat (3) huruf e yang menyatakan bahwa penerimaan khusus dalam
rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% dari plafon Dana Alokasi
Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan; dan huruf
f. Menyatakan bahwa : Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya
ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran,
terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
10
Pasal 12 UU Otsus, Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik
Indonesia dengan syarat-syarat : a. orang asli Papua; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa; c. berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara; d. berumur sekurang-
kurangnya 30 tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan mengabdi rakyat Provinsi Papua; g. tidak pernah dihukum penjara karena tindak
pidana, kecuali karena alasan politik; dan h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan
politik.
11
Pasal 6 UU Otsus yang menyatakan bahwa : (1) Kekuasaan legislatif Provinsi
Papua dilaksanakan oleh DPRP. (2) DPRP terdiri atas anggota yang dipilih berdasarkan
peraturan perundang-undangan. (3) Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah anggota DPRP
5
7. Adanya prioritas ketenagakerjaan dan kepegawaian kepada orang asli Papua12
8. Adanya perlindungan Hak‐Hak Masyarakat Adat dan Pengakuan Peradilan Adat13
9. Adanya Perdasus pengawasan sosial terhadap kegiatan pembangunan di Papua dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, dan
bertanggungjawab14
C. Nilai Dasar Dalam Mewujudkan Perlindungan Hak‐hak Orang Asli Papua
UU Otsus sebagai sarana perlindungan hak masyarakat asli Papua, dilaksanakan
dengan berpedoman pada sejumlah nilai‐nilai dasar yang bersumber dari adat istiadat
masyarakat Papua, prinsip‐prinsip kemanusiaan universal, penghormatan demokrasi, dan
hak‐hak azasi manusia. Nilai dasar yang sekaligus berfungsi sebagai pedoman dasar bagi
pelaksanaan Otonomi Khusus meliputi: perlindungan terhadap hak‐hak dasar penduduk
asli Papua; demokrasi dan kedewasaan berdemokrasi; penghargaan terhadap etika dan
moral; penghormatan terhadap hak‐hak azasi manusia; supremasi hukum; penghargaan
terhadap pluralisme; dan persamaan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai warga
negara. Secara ringkas, makna dari nilai‐nilai dasar tersebut dapat diuraikan, sebagai
berikut :
1. Perlindungan terhadap Hak‐hak Dasar Penduduk Asli Papua
Penduduk asli Papua memiliki identitas dan jati diri yang khas di dalam kebhinekaan
penduduk dan kebudayaan Indonesia. Identitas jati diri tersebut harus diposisikan
sebagai bagian dari keragaman manusia yang mendiami bumi ciptaan Tuhan Yang
adalah 1¼ (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
12
Pasal 62 UU Otsus ayat (2) yang menyatakan bahwa orang asli Papua berhak
memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah Provinsi Papua
berdasarkan pendidikan dan keahliannya yang diatur dengan Perdasi.
13
Pasal 43 UU Otsus yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua wajib
mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat
adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
14
Pasal 67 UU Otsus yang menyatakan bahwa (1) Dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, dan bertanggungjawab, dilakukan
pengawasan hukum, pengawasan politik, dan pengawasan sosial. (2) Pelaksanaan pengawasan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Perdasus.
6
Maha Esa dan karena itu harus dilindungi. Perlindungan terhadap hak‐hak dasar
penduduk asli Papua dimaksudkan untuk memungkinkan masyarakat Papua dapat
mengembangkan kemampuan diri yang dikaruniakan Tuhan kepadanya secara baik
dan bermartabat. Tujuannya adalah agar masyarakat Papua mampu menjadi warga
negara Indonesia dan anggota masyarakat dunia yang sejajar dengan bangsa‐bangsa
maju, tanpa/tidak meninggalkan identitas dan jati dirinya. Pada saat yang sama,
perlindungan hak dasar tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan kewajiban yang
melekat pada masyarakat asli Papua dan seluruh penduduk Papua.
Perlindungan hak dasar orang asli Papua mencakup:
a. Perlindungan hak hidup masyarakat Papua di Tanah Papua. Suatu kehidupan yang
bebas dari rasa takut serta terpenuhi seluruh kebutuhan jasmani dan rohaninya
secara baik dan proporsional;
b. Perlindungan hak‐hak masyarakat Papua atas tanah dan air, termasuk sumberdaya
alam yang terkandung di dalamnya;
c. Perlindungan hak‐hak masyarakat Papua untuk berkumpul dan mengeluarkan
pendapat dan aspirasinya;
d. Perlindungan hak‐hak masyarakat Papua untuk terlibat secara nyata dalam
kelembagaan politik dan pemerintahan melalui penerapan kehidupan
berdemokrasi yang sehat;
e. Perlindungan kebebasan masyarakat Papua untuk memilih dan menjalankan
ajaran agama yang diyaktersebutnya, tanpa ada penekanan; dan
f. Perlindungan kebudayaan dan adat‐istiadat masyarakat Papua.
Pelakasanaan perindungan hak dasar tersebut, harus dilakukan berdasarkan
kenyataan bahwa tingkat perkembangan kebudayaan di berbagai suku di tanah Papua
tidaklah sama. Ada suku‐suku yang sebagian besar penduduknya telah relatif lebih
maju, tetapi terdapat lebih banyak suku yang hingga kini masih hidup terbelakang.
Dengan demikian, pemihakan harus diterapkan secara bijaksana agar kemajuan yang
diharapkan oleh seluruh masyarakat Papua dapat secara bertahap dinikmati secara
bersama‐sama dan merata.
2. Kedewasaan Berdemokrasi
Bermusyawarah untuk mencapai kata sepakat dalam memutuskan suatu
permasalahan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Papua sejak dahulu.
Sistem kepemimpinan di hampir semua suku Papua adalah kepemimpinan kolektif.
Hal tersebut menunjukkan bahwa: Pertama, perlunya dicapai konsensus yang
memberikan manfaat bagi semua pihak, serta, Kedua, kesempatan untuk mencapai
posisi pemimpin terbuka bagi setiap anggota masyarakat, sepanjang memenuhi
7
persyaratan, terutama kemampuan untuk memberikan pengayoman kepada
anggota masyarakat yang dipimpinnya.
Sebagai masyarakat dari suatu daerah yang terus memberdayakan diri mengikuti
prinsip‐prinsip penyelenggaraan pemerintahan modern, demokrasi masyarakat
Papua yang telah ada sejak dahulu tersebut perlu terus dilestarikan dan
diberdayakan. Hal tersebut merupakan modal dasar untuk memastikan bahwa
setiap keputusan penting yang menyangkut masyarakat Papua, tidak bertentangan
dengan nilai‐nilai yang dianut, dan mampu mengembangkan harkat hidup
masyarakat Papua.
Masyarakat Papua perlu terus mengembangkan kemampuannya untuk
berdemokrasi secara dewasa, dengan menghargai pluralisme atas dasar suku,
agama, dan perbedaan‐perbedaan sosial lainnya. Masyarakat Papua juga perlu
secara optimal memanfaatkan berbagai perangkat demokrasi yang tersedia dalam
suatu negara modern, seperti partai politik, pemilihan umum, dan lembaga‐lembaga
perwakilan agar berbagai aspirasi yang dimiliki dapat disalurkan secara baik, dan
memiliki legalitas yang kuat, demi tercapainya kehidupan berdemokrasi secara
dewasa dan bertanggungjawab.
3. Penghargaan Terhadap Etika dan Moral
Etika dan moral merupakan tuntunan hidup masyarakat Papua sejak dahulu yang
telah dikembangkan oleh nenek moyang dan merupakan bagian dari adat. Etika dan
moral tersebut kemudian diperkaya oleh ajaran‐ajaran agama dan kepercayaan
yang dipeluk oleh masyarakat Papua sejak kurang lebih 200 tahun lalu. Penghargaan
etika dan moral tersebutlah yang menjadikan tanah Papua hingga kini, tetap aman
dan damai dibandingkan beberapa daerah tertentu di Indonesia, walaupun ada
pihak‐pihak yang terus menerus menyebarluaskan kesan bahwa Papua adalah
daerah yang rawan keamanan. Hubungan sosial yang erat dan saling menghormati
antar sesama warga tanah Papua yang terus dipertahankan bahkan dikembangkan
hingga saat ini, adalah akibat adanya penghargaan terhadap etika dan moral yang
telah ada sejak dahulu. Salah satu konsekuensi logis dari Papua yang terbuka
terhadap dunia luar, adalah masuknya nilai‐nilai negatif yang berpotensi merusak
tatanan kehidupan masyarakat Papua.
Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dalam era Otonomi Khusus Papua,
perlu dilakukan secara bertanggungjawab sehingga memberikan penekanan dan
penghargaan yang memadai atas etika dan moral, melalui cara mendorong aparat
pemerintah dan seluruh masyarakat Tanah Papua mempraktekkan ajaran agama
masing‐masing dalam kehidupan sehari‐hari. Sebab dengan cara tersebutlah seluruh
masyarakat Papua dapat menikmati kesejahteraan yang sesungguhnya baik jasmani
maupun rohani.
8
4. Penghormatan Terhadap Hak‐Hak Asasi Manusia
Masyarakat Papua merasakan dengan jelas trauma pelanggaran hak‐hak azasi
manusia di masa lalu, beberpa diantaranya masih menghantui banyak masyarakat
Papua hingga saat tersebut. Oleh karena itu, sementara masyarakat Papua terus
berusaha menuntut pertanggung jawaban pelanggaran‐pelanggaran HAM tersebut
melalui jalur hukum dan politik.Pada saat yang sama, masyarakat Papua juga
bertekad untuk tidak akan melanggar HAM masyarakat lain, serta bertekad untuk
menempuh semua cara yang legal untuk memastikan bahwa HAM masyarakat
Papua ke depan tidak akan diinjak‐injak dan dilanggar oleh pihak‐pihak manapun.
Pelaksanaan pembangunan melalui Otonomi Khusus di Tanah Papua harus dapat
dilakukan dengan mengubah semua praktek‐praktek pembangunan di masa lalu,
yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak lain yang melanggar HAM
masyarakat Papua. Penggunaan kekuatan keamanan dan militer yang berlebihan,
dan melanggar HAM di waktu lalu, yang mengakibatkan banyak masyarakat Papua
hidup dalam rasa takut, harus dihilangkan di dalam era Otonomi Khusus tersebut.
Terkait dengan masalah tersebut adalah pentingnya terus membuka pintu bagi
pelaksanaan dialog‐dialog yang bertujuan untuk meluruskan sejarah politik Papua di
masa lalu. Pelurusan sejarah tersebut perlu dilakukan dalam rangka mencari
kebenaran yang hakiki yang hingga sekarang terus dipertanyakan oleh banyak pihak
di Tanah Papua. Pelaksanaan Otonomi Khusus harus mampu mewadahi proses
tersebut secara damai dan bermartabat dan sekaligus membangun kerangka dasar
penyelesaian tuntas masalah‐masalah yang terkait dengan pelurusan sejarah
tersebut.
5. Penegakan Supremasi Hukum
Sebagai bagian dari masyarakat dunia yang dihormati dan disegani, supremasi
hukum harus ditegakkan secara benar dan adil serta mewarnai penyelenggaraan
pemerintahan dan kehidupan masyarakat Papua sehari‐hari. Masyarakat Papua
perlu mematuhi hukum, sepanjang hukum itu memang berpihak kepada
kepentingan masyarakat banyak, diwadahi dalam suatu sistem yang professional,
adil dan bebas dari intervensi pihak mana pun, dan para penegaknya dapat menjadi
suri teladan bagi masyarakat. Keadaan tersebut merupakan salah satu modal
penting dalam rangka mencapai kesejahteraaan masyarakat di Tanah Papua. Di
dalam Otonomi Khusus Papua supremasi hukum harus dapat ditegakkan dan
terlihat secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan, proses peradilan dan
penegakan HAM.
6. Penghargaan Terhadap Pluralisme
Sebagai suatu kesatuan kebudayaan Melanesia, penduduk asli Papua pada dasarnya
terbagi ke dalam lebih dari 250 suku yang memiliki kekhususan‐kekhususan
tertentu. Selain itu, keragaman penduduk Papua juga diperkaya oleh berbagai etnis
9
bukan Melanesia yang telah lama menjadi penduduk di tanah tersebut, ada yang
bahkan telah berada di Papua lebih dari tiga generasi. Oleh karena itu, penghargaan
terhadap pluralisme yang telah dianut sejak dahulu harus terus dapat dipelihara dan
dimantapkan di tanah Papua dalam era Otonomi Khusus. Penghargaan terhadap
pluralisme yang dimaksud harus diwarnai dengan keberpihakan secara tegas
terhadap mereka yang paling menderita, paling tertinggal, dan berada pada hierarki
paling bawah dalam hal akses terhadap berbagai fasilitas kesejahteraan sosial,
ekonomi dan budaya.
7. Persamaan Kedudukan, Hak dan Kewajiban Warga Negara
Penegakan supremasi hukum berarti perlunya lebih disebarluaskan pemahaman di
seluruh lapisan masyarakat Papua, termasuk di kalangan aparat pemerintah dan
keamanan, tentang persamaan hak dan kedudukan sebagai warga negara.
Pemahaman tersebut harus ditindaklanjuti dalam langkah‐langkah nyata yang
secara transparan menunjukkan kepada masyarakat Papua, bahwa siapapun warga
Papua, memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti semua warga tanah Papua
yang lain.
Pengakuan terhadap kesamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara perlu
dilaksanakan secara bijaksana dengan memperhatikan kondisi obyektif sebagian
besar penduduk asli Papua yang kondisi sosial ekonomi dan politiknya memerlukan
perlindungan‐perlindungan tertentu. Dengan perkataan lain, perlindungan yang
diberikan harus mampu mengembangkan kemampuan diri masyarakat Papua, untuk
dalam kurun waktu tertentu dapat terlayani hak‐hak dan memenuhi kewajiban‐
kewajibannya sama seperti semua warga negara yang lain.
D. Bentuk‐bentuk Perlindungan Hak‐hak Orang Asli Papua
Perlindungan Hak‐hak Orang Asli Papua perlu dilakukan untuk mencegah
dilanggarnya hak‐hak adat penduduk asli. Ada tiga hal pokok yang terkait dengan hal
tersebut, yaitu: (1) dilanggarnya hak‐hak adat penduduk asli dalam kaitannya dengan
eksploitasi sumberdaya alam; (2) diabaikannya hak‐hak adat penduduk asli dalam
kaitannya dengan representasi penduduk asli Papua dalam badan‐badan perwakilan
masyarakat; dan (3) diabaikannya, atau kurang diperhatikannya, keputusan‐keputusan
yang diambil oleh peradilan adat oleh badan‐badan yudikatif negara. Keadaan tersebut
merupakan salah satu faktor utama penyebab timbulnya berbagai. ketimpangan sosial
dan bahkan perlawanan sosial yang ditunjukkan oleh masyarakat Papua yang tidak jarang
dihadapi dengan kekerasan‐bersenjata oleh aparat negara.
1. Perlindungan Hak‐Hak Adat Penduduk Asli Atas Sumberdaya Alam
Di dalam Otonomi Khusus Papua, hak‐hak adat penduduk asli harus ditempatkan pada
posisi yang wajar dan terhormat. Hak‐hak adat itu mencakup hak milik
10
permasyarakatan dan hak milik bersama (hak ulayat) atas tanah, air atau laut pada
batas‐batas tertentu, serta hutan, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Selain itu, hak‐hak adat mencakup pula hak‐hak cipta masyarakat adat dalam bidang
kesenian yang terdiri dari seni suara, tari, ukir, pahat, anyam, tata busana, dan
rancangan bangunan tradisional serta cabang‐cabang kesenian lainnya, maupun hak‐
hak yang terkait dengan sistem pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan oleh
masyarakat adat/asli Papua, misalnya obat‐obatan tradisional dan yang sejenisnya.
Sebagai “the first people" di Papua, maka adalah sangat wajar dan tepat apabila hak‐
hak penduduk asli atas wilayah adatnya masing‐masing sebagaimana yang
dikemukakan di atas dihargai oleh pihak luar, termasuk di dalamnya pemerintah dan
swasta. Pemanfaatan hak‐hak adat untuk kepentingan pemerintah dan atau swasta
haruslah dilakukan melalui musyawarah antara masyarakat adat dengan pihak yang
membutuhkan, serta harus disertai dengan pemberian ganti rugi dalam bentuk uang
tunai, tanah pengganti, pemukiman kembali, dana abadi, sebagai pemegang saham,
atau bentuk‐bentuk lain yang disepakati bersama.
2. Perlindungan Hak‐Hak Adat Penduduk Asli Dalam Representasi Politik
Di dalam Otonomi Khusus Papua, hak‐hak politik masyarakat adat dan penduduk asli
Papua dilindungi dengan diciptakannya suatu kamar tertentu di dalam parlemen
Propinsi Papua, disebut MRP yang hanya diisi oleh masyarakat asli Papua yang adalah
wakil‐wakil adat, wakil‐wakil agama dan wakil‐wakil perempuan yang jumlahnya
masing‐masing sepertiga dari total jumlah anggota kamar tersebut. Dengan cara
seperti tersebut dapat dipastikan bahwa keadaan di banyak negara modern di dunia
di mana keterwakilanan penduduk asli di dalam.pengambilan keputusan politik
negara sangat lemah atau tidak ada sama sekali, tidak akan terjadi di Propinsi Papua.
Wakil adat, bersama wakil agama dan wakil perempuan yang kesemuanya adalah
masyarakat asli Papua dengan distribusi jumlah sebesar sepertiga untuk masing‐
masing kelompok, dalam kamar tersebut memiliki tugas dan kewajiban untuk
melindungi hak‐hak penduduk asli Papua dalam hal‐hal seperti berikut :
a. Memberikan pertimbangan kepada DPRP, Kabupaten dan Kota, serta Gubernur,
Bupati dan Walikota mengenai hal‐hal terkait dengan perlindungan terhadap hak‐
hak masyarakat asli Papua;
b. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima pengaduan masyarakat adat
dan masyarakat pada umumnya, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya;
c. Menolak Peraturan Propinsi dan kebijakan lain yang bertentangan dengan
perlindungan hak‐hak masyarakat asli Papua.
3. Perlindungan Hak‐Hak Penduduk Asli Dalam Peradilan Adat
Pada saat sekrang, peradilan adat kurang memperoleh tempat yang layak dalam
upaya penegakan hukum dan pemuasan rasa keadilan di tingkat masyarakat Papua.
11
Padahal, sebagai suatu kesatuan hukum yang mandiri, terutama sebelum masuknya
kelembagaan modern yang disebut dengan Negara, masing‐masing suku di tanah
Papua memiliki sistem hukumnya sendiri yang mampu menciptakan ketentraman di
lingkungan mereka masing‐masing maupun dalam membina hubungan antar suku.
Dalam kaitan itulah di dalam status Otonomi Khusus, peradilan adat di tanah Papua
merupakan suatu peradilan yang diakui kedudukannya sebagaimana pengakuan
terhadap Badan Peradilan Negara yang mencakup peradilan umum, peradilan agama,
peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Hak‐hak Asasi Manusia.
Peradilan adat memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara, dan
atau sengketa menurut hukum adat dari pihak yang menjadi korban dan/atau
dirugikan. Untuk menegakkan kewibawaan peradilan adat, maka perkara atau
sengketa yang telah mendapatkan putusan peradilan adat tidak dapat diajukan untuk
diadili oleh Badan Peradilan Negara sepanjang tidak melanggar Hak Asasi Manusia.
4. Perlindungan Terhadap Property Rights
Papua merupakan suatu kawasan yang sangat kaya dengan sumberdaya alam, atau
kawasan perekonomian yang bersifat natural resource based. Hal ini wajar saja,
karena pilihan ekonomi seperti ini adalah yang relatif paling murah dan mudah.
Dengan demikian yang perlu ditambah adalah faktor produksi lain, yaitu teknologi dan
manusia (expertise). Pertambangan adalah sumberdaya ekonomi yang perlu diolah
oleh suatu perusahaan yang memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap negara
dan penduduk setempat, jangan sampai Papua mengulang kesalahan yang sama
seperti yang dilakukan Indonesia dalam skala nasional, Jadi eksploitasi sumberdaya
alam Papua dalam kegiatan pembangunan ekonomi hendaknya dipandang sebagai
mata air yang airnya mengalir, yang kemudian digunakan untuk mendorong dan
memberi modal pada berbagai kegiatan pembangunan ekonomi.
Dengan begitu yang sangat penting adalah perlunya memberikan proteksi terhadap
apa yang disebut dengan property rights. Ini adalah hak dasar yang harus dihormati
supaya kegiatan ekonomi bisa berkembang. Di mana pun di dunia, proteksi terhadap
property rights ini menjadi landasan hukum terpenting bagi kegiatan pembangunan
ekonomi berbasis sumberdaya alam. Property rights ini berhubungan dengan hak‐hak
adat, dan juga berhubungan dengan hak perusahaan. Keduanya perlu diharmonikan
satu sama lain. Hal lain yang perlu dicermati adalah bahwa walaupun Papua kaya akan
sumberdaya alam, tetap tidak ada jaminan bahwa seluruh penduduknya akan
sejahtera dan bisa memperoleh benefit yang sama. Karena itu,
- Other pdf books
- Esperanza paper final
- Superannuation Guarantee Instruction Guide and Statement
- Local Government Superannuation contributions
- Fungsi Tari Balanse Madam dalam Kehidupan Sosial Masyarakat ...
- POLA FUNGSI GAYA BERFIKIR STERNBERG DALAM KALANGAN PENSYARAH ...
- ANALISIS FUNGSI KAWASAN DAN ZONASI
- PERKEMBANGAN KEDUDUKAN WANITA DALAM SYSTEM
- P U T U S A N
- Related pdf books
- Who Visited this pdf




Comments of the book
<< Become a member, Login to post comments >>